1 Pendahuluan Seperti diketahui mata adalah suatu panca indra yang sangat penting dalam kehidupan manusia untuk melihat. Dengan mata melihat, manusia dapat menikmati keindahan alam dan berinteraksi dengan lingkungan sekitar dengan baik. Jika mata mengalami gangguan atau penyakit mata,maka akan berakibat sangat fatal bagi kehidupan manusia. Pesertadidik dapat mengaplikasikan pengetahuan dan pemahaman tentang dampak perubahan lingkungan dan tindakan perbaikannya. C. Pembinaan sikap serasi dengan lingkungan diadakan di sekolah saja. D. Pembatasan produktivitas sumber daya alam. Dampakpengembangan dari perubahan fungsi lahan tersebut (dampak negatif): Terjadi banjir besar di wilayah sekitarnya karena kawasan puncak itu tidak dapat lagi menyerap dan menyimpan cadangan air. (2) Mudah terjadi tanah longsor karena pembangunan permukiman telah menghilangkan sebagian besa pohon - pohon yang dapat mengikat partikel tanah. (3) Perubahanakibat faktor alam bersifat mendadak dan sulit diatasi. Umumnya menimbulkan dampak yang serius bagi lingkungan. Letusan gunung berapi yang disertai muntahan lahar, awan panas, gas, partikel debu, dan hujan abu, menimbulkan dampak kerusakan berupa rusaknya lingkungan dan matinya tumbuhan, hewan, serta manusia. Dampakperubahan lingkungan dan tindakan perbaikannya. Siswa dapat menjelaskan alasan bahwa mh ciri2 makhluk hidup : Contoh soal & pembahasan ruang lingkup biologi un sma. Peserta didik mampu menentukan aliran energi dan daur materi pada ekosistem. Seri pedalaman materi spm biologi untuk sma ma siap tuntas un. KilasBalik Pekerjaan Jalan, TP2A dan Pemondokan A to Z Estate BAGE. Kilas Balik Pekerjaan Jalan, TP2A dan Pemondokan A to Z Estate BAGE. Lompat ke konten (Tekan Enter) Senin - Sabtu : 08.00 WIB - 20.00 WIB. support@impianclub.com. Militansi.ImpianClub.com. Planters Militan : Planters Tanpa Kenal Lelah dan Tanpa Menyerah - Fokus Meraih TARGET . Pembahasan soal Biologi Ujian Nasional UN SMA-IPA dengan materi pembahasan Dampak Perubahan Lingkungan dan Tindakan Perbaikan yang meliputi penebangan hutan secara liar, eksploitasi sumber daya alam, peningkatan kendaraan bermotor, dan pendirian pabrik dan proyek baru. Soal No. 1 Hutan di kawasan puncak banyak ditebangi untuk diubah menjadi lahan pemukiman. Perhatikan beberapa pernyataan berikut! Kawasan puncak lebih tertata indah dan rapi karena puncak yang dulunya hutan yang tidak terurus sekarang menjadi tempat tinggal dan penginapan. Terjadi banjir besar di wilayah sekitarnya karena kawasan puncak itu tidak dapat lagi menyerap dan menyimpan cadangan air. Mudah terjadi tanah longsor karena pembangunan pemukiman telah menghilangkan sebagian besar pohon-pohon yang dapat mengikat partikel tanah. Meskipun jumlah villa terus meningkat, karena pembangunannya ditata dengan baik, maka tidak akan memberi dampak buruk pada lingkungan. Peningkatan suhu udara akibat pohon-pohon yang menyerap gas karbon dioksida telah ditebang. Mengurangi risiko penularan penyakit karena nyamuk, di hutan banyak nyamuk yang menyebabkan berbagai penyakit. Manakah yang merupakan dampak pengembangan dari perubahan fungsi lahan tersebut? A.1, 2, dan 3. B.1, 5, dan 6. C.2, 3, dan 5. D.3, 5, dan 6. E.4, 5, dan 6. UN 2019 Dampak negatif dari pembangunan pemukiman di kawasan puncak antara lain kerusakan hutan mengurangi penyerapan air menyebabkan banjir kawasan di bawahnya [pernyataan 2] tanah longsor [pernyataan 3] peningkatan suhu [pernyataan 5] Jadi, yang merupakan dampak pengembangan dari perubahan fungsi lahan tersebut adalah pernyataan 2, 3, dan 5 C. Soal No. 2 Kerusakan lingkungan menjadi faktor penyebab meningkatnya ancaman bencana ekologis. Bencana banjir, banjir bandang, dan tanah longsor yang melanda beberapa wilayah tidak hanya disebabkan oleh faktor iklim, seperti turunnya hujan dengan intensitas tinggi, tetapi juga dipicu oleh kerusakan lingkungan. Sementara itu, faktor utama penyebab kerusakan lingkungan di wilayah tertentu adalah kegiatan eksploitasi sumber daya alam yang tidak memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Cara mengatasi permasalahan tersebut adalah …. saluran-saluran air dan membuat tanggul di sungai kebijakan undang-undang tentang pencegahan pencemaran semua usaha pertambangan yang mengeksploitasi sumber daya alam pabrik atau proyek melakukan analisis dampak lingkungan pendidikan terhadap masyarakat dengan berbagai penyuluhan UN 2018 Pembahasan Permasalahan dia atas adalah kegiatan eksploitasi sumber daya alam yang tidak memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Artinya, eksploitasi sumber daya alam tetap diizinkan [opsi C salah], asal memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Caranya dengan mengharuskan pabrik atau proyek melakukan analisis mengenai dampak lingkungan atau AMDAL. Jadi, cara mengatasi permasalahan tersebut adalah opsi D. Soal No. 3 Perhatikan gambar kerusakan lingkungan berikut! Penyebab kerusakan lingkungan pemukiman sesuai gambar diakibatkan oleh tindakan manusia, yaitu …. sampah sembarangan daerah penampungan air fungsi lahan pertanian hutan secara liar air yang tidak dipelihara UN 2017 Pembahasan Kerusakan lingkungan pemukiman pada gambar di atas disebabkan oleh bencana banjir dan tanah longsor. Karena wilayah pemukiman tersebut berada di daerah yang miring, kemungkinan besar banjir dan tanah longsor tersebut akibat dari penebangan hutan secara liar. Jadi, penyebab kerusakan lingkungan pemukiman sesuai gambar diakibatkan oleh tindakan manusia, yaitu penebangan hutan secara liar D. Soal No. 4 Peningkatan jumlah kendaraan di jalan raya dapat meningkatkan kadar gas karbon di atmosfer. Dampak masalah tersebut terhadap lingkungan adalah …. suhu udara suhu udara hujan asam proses fotosintesis intensitas cahaya matahari UN 2016 Pembahasan Gas karbon yang dibuang oleh kendaraan bermotor adalah gas karbon monoksida CO dan gas karbon dioksida CO2. Gas karbon monoksida berdampak pada kesehatan tubuh sedangkan gas karbon dioksida berdampak pada lingkungan. Meningkatnya gas CO2 di udara mengakibatkan gas karbon ini seolah-olah bertindak seperti kaca yang menyelimuti bumi. Dalam keadaan normal, sebagian energi matahari yang sampai ke bumi akan dipantulkan dalam bentuk sinar infra merah. Namun bila konsentrasi CO2 di udara sangat tinggi, sinar infra merah tersebut akan dikembalikan lagi ke bumi. Kejadian ini dikenal dengan istilah efek rumah kaca green house. Sinar infra merah yang tertahan di sekitar bumi menyebabkan suhu udara di bumi meningkat. Terjadilah pemanasan global yang lebih lazim diistilahkan global warming. Jadi, dampak peningkatan gas karbon terhadap lingkungan adalah kenaikan suhu udara B. Soal No. 5 Usaha pencegahan paling tepat yang harus dilakukan untuk menghindari kerugian terhadap lingkungan akibat pendirian pabrik atau proyek yang baru adalah …. analisis mengenai dampak lingkungan AMDAL sebelum memulai pembangunan pabrik mengolah limbah hingga menjadi bentuk yang tidak membahayakan lingkungan penggunaan teknologi modern untuk mengolah limbah yang berbahaya menjadi aman undang-undang dan peraturan-peraturan yang mencegah pencemaran lingkungan analisis efek bahaya limbah yang dibuang ke lingkungan UN 2015 Pembahasan Kata kunci dari soal di atas adalah 'usaha pencegahan', berarti usaha yang harus dilakukan sebelum pabrik didirikan, yaitu melakukan analisis dampak lingkungan AMDAL. Analisis ini berguna untuk melihat potensi kerusakan jika pabrik tersebut didirikan sehingga dapat dilakukan tindakan-tindakan untuk mengatasinya. Jadi, usaha pencegahan yang paling tepat yang harus dilakukan untuk menghindari kerugian terhadap lingkungan akibat pendirian pabrik atau proyek baru adalah opsi A. Simak juga Dampak Interaksi Makhluk Hidup [Soal UN dan Pembahasan] Struktur dan Fungsi Jaringan [Soal UN dan Pembahasan] Dapatkan pembahasan soal dalam file pdf di sini. Demikian, berbagi pengetahuan bersama Kak Ajaz. Silakan bertanya di kolom komentar apabila ada pembahasan yang kurang jelas. Semoga berkah. Hi Sobat Zenius! Pernah nggak sih elo lihat berita tentang kura-kura yang terdampar dan badannya terperangkap sampah? Kasian banget kan guys… Peristiwa itu bisa terjadi karena manusia tidak menjaga lingkungan dengan semestinya. Kayak hal sederhana aja deh, masih banyak manusia yang membuang sampah sembarangan, termasuk ke lautan yang menjadi tempat hidup biota laut. Hal-hal kayak gini akan membawa perubahan lingkungan yang pasti juga akan berdampak bagi manusia itu sendiri. Nah, kali ini gue mau ngajakin elo buat cari tahu tentang perubahan lingkungan, penyebab, dan dampaknya. So, langsung aja ya kita simak! Apa Itu Perubahan Lingkungan?Penyebab Perubahan Lingkungan Contoh Perubahan Lingkungan Upaya untuk Menanggulangi Perubahan LingkunganContoh Soal dan Pembahasan Apa Itu Perubahan Lingkungan? Biar elo punya bayangan tentang perubahan lingkungan, elo harus tahu dulu, apa sih perubahan lingkungan itu? Perubahan lingkungan merupakan perubahan yang terjadi pada segala faktor biotik dan abiotik yang ada di sekitar kita. Faktor biotik adalah semua komponen makhluk hidup yang ada di sekitar kita termasuk manusia, sedangkan abiotik adalah komponen tidak hidup dari suatu ekosistem. Contohnya tanah, air, cuaca, dan suhu. Perubahan lingkungan ini merupakan suatu proses terganggunya lingkungan, baik karena faktor alam maupun karena manusia. Jadi elo sekarang bisa tahu, kalau manusia merupakan salah satu penyebab terjadinya perubahan lingkungan. Bisa dikatakan kalau manusia merupakan pihak yang mempercepat terjadinya perubahan lingkungan itu sendiri. Elo bisa lihat video pembelajaran Zenius tentang perubahan lingkungan dengan klik banner di bawah ini! Ada setidaknya dua faktor yang menyebabkan terjadinya perubahan lingkungan. Sebenernya dua faktor tersebut udah gue singgung di atas, tapi biar elo lebih jelas lagi maka bakal gue jelasin ya guys. Dua faktor penyebab perubahan lingkungan adalah 1. Faktor Manusia Salah satu faktor penyebab perubahan lingkungan adalah kita sebagai manusia. Sadar nggak sih guys kita sebagai manusia banyak melakukan aktivitas yang mempengaruhi lingkungan kita? Well, memang sebagai manusia kita punya kontribusi dalam menyebabkan perubahan lingkungan. Contohnya sederhana aja deh yang mungkin bagi kita sepele, yaitu buang sampah sembarangan. Kita berpikir nggak bakalan kok kenapa-kenapa kan cuma buang sampah sedikit. Nah, gimana kalau pemikiran ini dimiliki oleh sebagian besar masyarakat? Bisa-bisa akan terjadi banjir sampah. Contoh lainnya adalah penebangan hutan secara liar dan besar-besaran, penambangan, dan pembangunan perumahan. Padahal kita tahu pasti kalau pepohonan memiliki manfaat yang besar bagi lingkungan kita. Tanpa ada pepohonan resapan air pun akan berkurang. Akibatnya apa? Lingkungan kita akan berpotensi terjadi banjir dan tanah longsor. Serem banget kan? Limbah Faktor Manusia Sumber Pixabay Pada gambar di atas elo bisa lihat limbah yang dihasilkan oleh manusia, limbah adalah buangan atau material sisa yang dianggap tidak berguna lagi, berasal dari proses produksi baik industri atau domestik, yang elo lihat ini baru kumpulan limbah dalam satu tempat dan satu waktu, bayangin banyaknya limbah di seluruh dunia sama dengan jumlah manusia yang sangat banyak. Jenis limbah berdasarkan senyawa yang membentuknya Arsip Zenius Jenis limbah berdasarkan wujudnya Arsip Zenius 2. Faktor Alam Selain faktor manusia, faktor alam juga menjadi penyebab terjadinya perubahan lingkungan. Beberapa faktor alam yang menjadi penyebab perubahan lingkungan yaitu gelombang tsunami, gempa bumi, tanah longsor, banjir, dan kemarau. Selain itu letusan gunung berapi juga dapat menyebabkan terjadinya proses perubahan lingkungan. Limbah Faktor Alam Sumber Pixabay Baca Juga Dinamika Hidrosfer Siklus Air dan Manfaatnya Bagi Kehidupan – Materi Biologi Kelas 10 Contoh Perubahan Lingkungan Perubahan alam yang diakibatkan oleh manusia akan berdampak pada keseimbangan alam, pada akhirnya manusia akan merasakan pula akibat dari perilakunya terhadap alam selama ini. Kira-kira apa aja sih contoh dari perubahan lingkungan? Nah, gue akan share beberapa yang mungkin juga elo rasain nih. 1. Pencemaran Air Pencemaran air merupakan perubahan keadaan di tempat penampungan air sungai, danau, sumur, dan lain-lain yang disebabkan oleh limbah organik, anorganik, atau limbah B3. Limbah B3 adalah limbah beracun dan berbahaya bagi lingkungan. Sifatnya mudah meledak dan terbakar, teroksidasi, korosif, menyebabkan iritasi dan karsinogen. Contoh pestisida Limbah berdasarkan toksisitasnya Arsip Zenius 2. Pencemaran Udara Pencemaran udara merupakan tercemarnya udara akibat debu, abu vulkanik, asap, gas, dan lain-lain. 3. Pencemaran Tanah Pencemaran merupakan pencemaran yang terjadi pada tanah akibat limbah organik, anorganik, dan limbah B3 4. Pencemaran Suara Pencemaran suara terjadi ketika masuknya suara terlalu banyak sehingga mengganggu lingkungan. Pencemar dapat berasal dari suara mesin, alat, atau ledakan. Nah, untuk lebih mengetahui beberapa dampak yang ditimbulkan dari perubahan lingkungan di atas, elo bisa tahu lebih lengkapnya di sini Upaya untuk Menanggulangi Perubahan Lingkungan Perubahan lingkungan bisa ditanggulangi, lho, salah satunya adalah dengan pengelolaan limbah. Bagaimana caranya? Pengelolaan limbah didasarkan pada jenis limbah tersebut, beberapa upaya untuk mengelola limbah adalah sebagai berikut Pengolahan Limbah Organik Pengolahan limbah organik dapat dilakukan dengan cara mengolah limbah tersebut menjadi kompos, biogas, dan dapat dilakukan dengan memanfaatkan makhluk hidup pemakan sampah organik Pengolahan Limbah Anorganik Pengolahan limbah anorganik dapat dilakukan dengan memusnahkan sampah dengan cara mengisolasi sampah hingga terjadi degradasi fisik, kimiawi, maupun biologi dengan cara sanitary landfill. Pengolahan limbah juga dapat dilakukan dengan proses pembakaran sampah padat menjadi abu, gas, dan energi panas melalui proses insinerasi. Selain kedua hal di atas kita juga dapat mengupayakan 3 R. Apa aja sih 3 R? 3 R Reduce Meminimalisir limbah atau penggunaan energi. Reuse Menggunakan kembali sebelum dibuang. Recycle Mendaur ulang barang habis pakai menjadi berguna kembali. Baca Juga Pengolahan Limbah Organik – Materi Biologi Kelas 10 Contoh Soal dan Pembahasan Salah satu upaya untuk mengelola limbah adalah dengan pembuatan kompos. Kompos adalah …. A. dekomposisi sampah organik secara aerob B. dekomposisi sampah organik secara anaerob C. dekomposisi sampah organik dengan bantuan gas metana D. dekomposisi sampah organik tanpa melibatkan mikroorganisme E. dekomposisi sampah organik dan anorganik secara bersamaan Jawaban A. dekomposisis sampah organis secara aerob Pembahasan Kompos itu dibikin lewat proses penguraian sampah dalam kondisi aerob atau ada oksigen. Makanya, pas kita bikin kompos itu ada pengadukan biar oksigennya bisa merata ke semua bagian kompos. Karena dibikin di kondisi aerob, pembuatan kompos ini gak menghasilkan gas metana, ya karena metana itu dihasilkan oleh penguraian dalam kondisi anaerob. 2. Contoh perubahan lingkungan yang disebabkan karena faktor manusia adalah …. A. rusaknya ekosistem hutan hujan tropis karena gempa bumi B. rusaknya daerah hutan bakau karena gelombang tsunami C. kebakaran hutan akibat petir yang menyambar pepohonan D. hujan asam karena limbah gas sulfur oksida yang dihasilkan suatu pabrik E. kematian berbagai macam hewan di lereng gunung karena lelehan lava gunung api Jawaban D. hujan asam karena limbah gas sulfur oksida yang dihasilkan suatu pabrik Pembahasan Perubahan lingkungan bisa terjadi karena faktor alam atau faktor manusia. Kalau faktor alam, itu berkaitan sama bencana alam. Kalau faktor manusia kaitannya sama pencemaran atau polusi. Pencemaran ini terjadi karena ada limbah yang masuk ke lingkungan. Sobat Zenius, itu tadi materi yang bisa gue share ke kalian kali ini. Tapi jangan khawatir, kalau elo mau tahu lebih banyak lagi, elo bisa langsung aja ke Zenius. Tinggal buka aplikasinya dan daftar, maka elo bakal dapat banyak informasi. Nggak cuma tentang materi kali ini tapi juga materi yang lain kayak Fisika, Kimia, Biologi, Matematika, dan masih banyak lagi. Jadi tunggu apa lagi, yuk langganan paket belajar Zenius! Baca Juga Ruang Lingkup Ekologi – Materi Biologi Kelas 10 Setelah kita pelajari tentang Pengertian Keseimbangan Lingkungan dan belajar tentang jenis dari polusi pencemaran lingkungan, bahwa Suatu lingkungan yang seimbang dicirikan dengan tidak terputusnya mata rantai dalam jaring-jaring makanan. Jika ada salah satu mata rantai yang terputus, keseimbangan lingkungan menjadi terganggu. Suatu ekosistem yang dapat menjaga keseimbangannya dinamakan ekosistem seimbang. Serta Polusi atau pencemaran lingkungan adalah peristiwa masuknya zat, unsur, energi, dan komponen yang bersifat merugikan polutan lingkungan dan makhluk hidup. Kali ini kita akan kupas tentang Dampak Perubahan Lingkungan, Etika Lingkungan dan prinsip-prinsip lingkungan. Manusia akan selalu berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya agar sejahtera atau tercukupi semua kebutuhannva. Oleh karena itu, manusia menggunakan akal pikirannya untuk mengolah bahan yang disediakan oleh alam menjadi ’’sesuatuā€ yang berguna. Makin banyak manusia memanfaatkan alam dan lingkungan sekitar, makin banyak pula kemungkinan munculnya kerusakan lingku Hal itu karena beban yang dipikul oleh lingkungan makin bensL Perubahan lingkungan berarti adanya mata rantai yang hilang atau terputus dalam daur. Contohnya, pembukaan hutan untuk dijadikan permukiman yang mengakibatkan tumbuhan punah, perubokuai daur hidrologi air, erosi dan banjir, keringnya mata air. tanah menjadi tidak subur. Pembakaran hutan juga akan berdampsiL berkurangnya keanekaragaman hayati, menipisnya ketersediaan air dalam tanah, dan perubahan keadaan cuaca dunia. Pengeringan sawah di daerah subur untuk dijadikan aretil permukiman akan menyebabkan berkurangnya lahan pangam. Dampak yang lain, makin sedikitnya lahan pertanian di Pulau Jama juga akan berdampak kenaikan harga padi yang akan diikuti olek kenaikan bahan pangan yang lain. Selain itu, penutupan permukaam tanah dengan semen mengakibatkan air tidak dapat meresap ke tanar karena areal peresapan menjadi sangat berkurang. Pembangunan jalam dengan aspal atau beton juga mempersempit lahan resapan air tanah. Akibatnya, air hujan yang melimpah tidak tertampung menimbulkam banyak bencana banjir. Selain itu, pembangunan rumah di bantaram sungai akan mempersempit aliran air sungai sehingga banjir tidak dapat dihindari Etika Lingkungan Eksploitasi terhadap alam yang berlebihan akan mengganggu keseimbangan lingkungan. Oleh karena itu, manusia berusaha untuk membalas budi kepada lingkungan yang dikenal sebagai etika lingkungan. Manusia tidak dapat mencegah sepenuhnya terjadinya polusi dan penurunan kualitas lingkungan. Walaupun demikian. manusia dapat mengusahakan agar bumi menjadi tempat tinggal yang lebih baik untuk ma!5a sekarang dan masa depan. Tindakan tersebut disebut sebagai sadar lingkungan. Sadar lingkungan adalah usaha manusia untuk memahami dan menerapkan prinsip-prinsip ekologi dan etika lingkungan dalam menghadapi masalah yang berasal dari perbuatan yang berkaitan dengan lingkungan. Prinsip-Prinsip Etika Lingkungan Manusia merupakan bagian dari lingkungan. Lingkungan berfungsi penting untuk semua makhluk hidup. Manusia harus menjadi anggota lingkungan yang baik dan jujur. Sumber daya alam terbatas harus dihemat. Manusia harus melaksanakan kewajiban dalam menjaga kelestarian, kestabilan dan keindahan alam. Hal itu dilakukan dengan car mengusahakan pembuatan dan penggunaan serta bahan yang da[at didaur ulang untuk menjaga keeimbangan lingkungan. Ketentuan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terdiri atas 9 bab dan 24 pasal. Tujuan undang- undang lingkungan ialah untuk mencegah kerusakan hutan, meningkatkan kualitas hidup, dan menindak para pelanggar. Isi Undang Undang Lingkungan Hak atas lingkungan Artinya, semua manusia berhak atas ling-kungan di mana dia berada hidup. Kewajiban untuk memelihara lingkungan. Manusia jugalah yang harus menjaga lingkungan. Kesadaran tentang ling¬kungan dimulai dari diri kita sendiri dan selanjutnya lingkungan di sekitar kita. Sanksi terhadap para pelanggar Aturan yang berlaku itu mengikat semua pengguna lingkungan. Tindak lanjut dari UU No. 4 tahun 1982 adalah Per- aturan Pemerintah No. 29 Tahun 1986 tentang AMDAL Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Pembangunan harus disesuaikan dengan lingkungan- nya. Membangun perumahan atau pabrik, harus memperhitungkan tempat pembuangan limbah. Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang Dampak Perubahan, Prinsip-Prinsip Dan Etika Lingkungan. Semoga postingan ini bermanfaat bagi pembaca dan bisa dijadikan sumber literatur untuk mengerjakan tugas. Sampai jumpa pada postingan selanjutnya. Baca postingan selanjutnya Pengertian Keseimbangan Lingkungan Interaksi Antar Ekosistem Terlengkap Penjelasan Ekosistem Terestrial Daratan Terlengkap Macam-Macam Ekosistem Lengkap Dengan Ciri-Cirinya Pengertian Dan Ruang Lingkup Ekologi Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Fr. Frantosius KadoangProdi Filsafat, Semester VSekolah Tinggi Filsafat Seminari Pineleng Masalah lingkungan hidup disebabkan karena ketidaksadaran manusia akan lingkungan itu sendiri. Untuk itu persoalan lingkungan hidup merupakan masalah global yang bersifat universal. Kalau dilihat lebih dalam lagi, maka masalah lingkungan hidup itu terjadi karena dinamika alam itu sendiri dan kejadian dari ulah manusia sendiri. Dengan begitu dapat dilihat bahwa pengaruh dari masalah lingkungan hidup merupakan hal yang bersifat universal dalam kehidupan global. Manusia mempunyai pengaruh penting dalam keberlangsungan hubungan dengan lingkungan hidup di sekitar. Sehingga dapat dikatakan bahwa makhluk hidup harus dapat menjaga dan merawat lingkungan agar tetap teratur dan tidak ada pencemaran lingkungan. Oleh karena itu, untuk bisa memberi keberlanjutan terhadap lingkungan hidup untuk manusia harus ada pembiasaan diri untuk menyadari hubungan manusia dan lingkungan itu Manusia sebagai makhluk sosial dalam lingkungan hidupDapat dikatakan lebih spesifik bahwa manusia adalah makhluk yang saling tergantung terhadap yang lainnya. Untuk itu, lingkungan hidup merupakan tempat di mana manusia mempunyai ketergantungan terhadap yang lainnya. Manusia dan lingkungan hidup mempunyai hubungan ketergantungan yang sangat erat untuk kehidupan sosial. Manusia dalam kehidupannya sangatlah dekat dan berinteraksi dengan lingkungan yang mana lingkungan itu mencakup keadaan yang sangat luas. Dalam lingkungan hidup, manusia memiliki faktor sebagai makhluk sosial yang mana manusia akan mempengaruhi makhluk-makhluk yang lainnya. Sebaliknya lingkungan hidup dapat mengalami suatu perubahan dalam proses interaksi dengan hidup manusia yang ada di sekitarnya. Dengan hal ini, perubahan yang terjadi pada lingkungan hidup disebabkan adanya gangguan terhadap keseimbangan karena berkurangnya sebagian komponen lingkungan. Perubahan lingkungan terhadap lingkungan manusia akan membawa dampak bagi kehidupan manusia baik secara positif ataupun negatif. Oleh karena itu, manusia yang disebut sebagai makhluk sosial akan mempunyai prinsip moral yang menuju satu arah yang mana manusia terikat untuk mencintai, menyayangi, dan peduli terhadap alam. Manusia bertumbuh bersama alam dengan watak dan kepribadian dan mempunyai wawasan terhadap lingkungan berdampak positif berarti sikap baik dari manusia terhadap alam yang saling menguntungkan bagi kehidupan manusia dan lingkungan di sekitarnya. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa keuntungan itu saling menjaga kelestarian lingkungan manusia maupun makhluk hidup lainnya. Contohnya orang yang menebang pohon dan dibuat kayu dan tindakan selanjutnya adalah menanam pohon kembali. Sedangkan perubahan yang berdampak negatif merupakan kehidupan lingkungan manusia sebagai makhluk sosial tidak baik terhadap lingkungan hidup. Dengan dampak negatif ini perubahan tidak terjadi, melainkan tidak saling menguntungkan karena keduanya saling merugikan. Contohnya manusia dengan sebarangan menebang pohon dan tidak memikirkan apa yang terjadi selanjutnya dan hutan tersebut menjadi gersang. 2. Lingkungan hidup menjadi masalah dan krisis terhadap keberlanjutan hidup manusiaDalam keberlanjutan hidup manusia pastilah ada masalah dalam lingkungan hidup. Masalah-masalah tersebut mengandung unsur yang terjadi pada manusia itu sendiri. Manusia yang membuat lingkungan hidup tidak teratur lagi. Alasannya adalah manusia tidak memperhatikan lagi apa yang menjadi tanggung jawab atas kelestarian lingkungan hidup itu sendiri. Memang lingkungan hidup sangat banyak masalah dan krisis terhadap manusia yang ada di muka bumi dengan sembarangan menggunakan lingkungan hidup dan menjadi dampak kepada manusia itu sendiri. Dampaknya adalah tidak ada lagi keseimbangan terhadap keberlanjutan hidup manusia. Memang benar sekali bahwa lingkungan hidup ini kalau tidak ada suatu pemeliharaan dari manusia, maka kehidupan dari lingkungan hidup yang dijalankan tidak ada keberlanjutan terhadap hidup manusia. 1 2 Lihat Filsafat Selengkapnya Perusakan lingkungan hidup merupakan tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Dampak negatif dari menurunnya kualitas lingkungan hidup adalah timbulnya ancaman terhadap kesehatan, kerugian ekonomi, menurunnya nilai estetika dan terganggunya sistem alami. Pertumbuhan dan berkembangnya industri berdampak positif yaitu membuka lapangan kerja baru dan selanjutnya dapat meningkatkan perekonomian, tetapi pertumbuhan industri juga dapat menumbulkan dampak negatif berupa pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup. Kewajiban membayar ganti kerugian bagi mereka yang terbukti mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup sejalan dengan prinsip pencemar membayar yang dikembangkan dalam Hukum Lingkungan. Salah satu cara penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan hidup dapat dilakukan dengan gugatan perdata berdasarkan konsep Perbuatan Melawan Hukum PMH yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, sebagaiana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata dan Pasal 87 UUPPPLH. Bentuk sanksi hukum yang dapat dimintakan dalam gugatan adalah ganti kerugian dan atau melakukan tindakan tertentu. Kerugian dalam konsep PMH adalah kerugian yang nyata dan terukur nilainya yang dialami oleh korbannya. Konsep PMH ini akan menjadi kendala dalam penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran atau perusakan lingkunga hidup, terutama dalam penentuan besaran kerugian atas kerusakan lingkungan hidup, jika Pengugat dituntut untuk pembuktian bentuk dan besaran nilai kerugian yang nyata seperti dalam konsep kerugian dalam PMH, karena kerugian tidak langsung tehadap kerusakan lingkungan tidak selalu dapat diukur. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free Vol. 3, No. 2, Juli – Desember 2017ISSN. 2442-9090ā€¢ī€ƒ Mekanismeī€ƒ Penentuanī€ƒ Gantiī€ƒ Kerugianī€ƒ terhadapī€ƒ Kerusakanī€ƒ Lingkunganī€ƒHidup Heri Hartanto dan Anugrah AdiastutiJURNAL HUKUM ACARA PERDATAADHAPERVol. 1, No. 1, Januari-Juni 2015 ī€ƒ1.ī€ƒ Penyelesaianī€ƒSengketaī€ƒTanahī€ƒUlayatī€ƒMelaluiī€ƒ Lembagaī€ƒAdatī€ƒdiī€ƒ Minangkabauī€ƒSumateraī€ƒBaratAli Amran ..................................................................................................................... 175–189ī€ƒ2.ī€ƒ Dispensasiī€ƒ Pengadilanī€ƒ Telaahī€ƒ Penetapanī€ƒ Pengadilanī€ƒAtasī€ƒ Permohonanī€ƒPerkawinanī€ƒdiī€ƒBawahī€ƒUmurSonny Dewi Judiasih, Susilowati Suparto, Anita Afriana, Deviana Yuanitasari .......... 191–203ī€ƒ3.ī€ƒ Kedudukanī€ƒHakimī€ƒTunggalī€ƒDalamī€ƒGugatanī€ƒSederhanaī€ƒSmall Claim CourtAdistiī€ƒPratamaī€ƒFerevaldy, dan Ghanshamī€ƒAnand .................................................. 205–226ī€ƒ4.ī€ƒ Mekanismeī€ƒ Penentuanī€ƒ Gantiī€ƒ Kerugianī€ƒ terhadapī€ƒ Kerusakanī€ƒ Lingkunganī€ƒHidupHeri Hartanto dan Anugrah Adiastuti ........................................................................... 227–243ī€ƒ5.ī€ƒ Penyelesaianī€ƒSengketaī€ƒLingkunganī€ƒHidupī€ƒMelaluiī€ƒMekanismeī€ƒAcaraī€ƒGugatanī€ƒPerwakilanī€ƒKelompokī€ƒClass ActionI Ketut Tjukup, Dewa Nyoman Rai Asmara Putra, Nyoman A. Martana I Putu Rasmadi Arsha Putra, Kadek Agus Sudiarawan ........................................................... 245–260ī€ƒ6.ī€ƒ Menakarī€ƒAsasī€ƒPeradilanī€ƒSederhana,ī€ƒCepatī€ƒdanī€ƒBiayaī€ƒRinganī€ƒdalamī€ƒPengajuanī€ƒGugatanī€ƒKumulasiī€ƒSamenvoeging Van Vorderingī€ƒdiī€ƒPengadilanī€ƒAgamaMoh. Ali ....................................................................................................................... 261–275ī€ƒ7.ī€ƒ Problematikaī€ƒEksekusiī€ƒResiī€ƒGudangī€ƒSebagaiī€ƒObyekī€ƒJaminanNinis Nugraheni ........................................................................................................... 277–293ī€ƒ8.ī€ƒ Permohonanī€ƒ Kepailitanī€ƒ Olehī€ƒ Kejaksaanī€ƒ Berdasarkanī€ƒ Kepentinganī€ƒ Umumī€ƒSebagaiī€ƒSaranaī€ƒPenyelesaianī€ƒUtangī€ƒPiutangī€ƒDihubungkanī€ƒdenganī€ƒPerlindunganī€ƒterhadapī€ƒKreditorR. Kartikasari ............................................................................................................... 295–316ī€ƒ9.ī€ƒ Rekonstruksiī€ƒKompetensiī€ƒPengadilanī€ƒNiagaī€ƒdanī€ƒPengadilanī€ƒHubunganī€ƒIndustrialī€ƒdalamī€ƒ Melindungiī€ƒ Upahī€ƒ Hakī€ƒ Tenagaī€ƒ Kerjaī€ƒ Sebagaiī€ƒ Kreditorī€ƒ Preferenī€ƒ padaī€ƒPerusahaanī€ƒPailitRonald Saija ................................................................................................................. 317–329ī€ƒ10.ī€ƒ Perkembanganī€ƒGantiī€ƒKerugianī€ƒdalamī€ƒSengketaī€ƒLingkunganī€ƒHidupSri Laksmi Anindita ..................................................................................................... 331–350Vol. 3, No. 2, Juli – Desember 2017 ISSN 2442-9090DAFTARī€ƒISIJURNAL HUKUM ACARA PERDATAADHAPERPrinted by Airlangga University Press. OC 009/ Kampus C Unair, Mulyorejo Surabaya 60115, Indonesia. Telp. 031 5992246, 5992247, Telp./Fax. 031 5992248. E-mail vPENGANTARī€ƒREDAKSIPara Pembaca yang budiman, pada Edisi kali ini Jurnal Hukum Acara Perdata masih menghadirkan artikel-artikel hasil Konferensi Hukum Acara Perdata di Universitas Tanjungpura, Pontianak. Artikel-artikel tersebut cukup mewakili perkembangan terkini berkaitan dengan penegakan hukum perdata, sehingga pemikiran-pemikiran para penulis diharapkan menjadi kontribusi penting bagi dunia akademis maupun praktis. Kami mencatat terdapat empat topik besar yang diangkat dalam 10 artikel dalam edisi kali ini, yaitu Hukum Adat, Hukum Keluarga, Hukum Lingkungan, serta Utang dan Hukum Ali Amran mengemukakan pemikirannya mengenai penyelesaian sengketa tanah ulayat melalui lembaga adat di Minangkabau, Sumatera Barat. Sebagaimana kita ketahui, Hukum Adat di Minangkabau cukup kuar berperan dalam kehidupan sosial masyarakat di Sonny Dewi Judiasih dkk. mengangkat tulisan di bidang Hukum Keluarga, yaitu mengenai dispensasi pengadilan atas permohonan perkawinan di bawah umum. Dalam artikel tersebut dibahas mengenai kewenangan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama atas permohonan dispensiasi kawin bagi mereka yang belum memenuhi persyaratan usia kawin menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Masih di ranah Hukum Keluarga, rekan Moh. Ali mengangkat isu tentang penerapan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam pengajuan gugatan kumulasi di Pengadilan Agama, di mana berdasarkan pengamatannya Pengadilan Agama cenderung tidak menerima gugatan kumulasi, suatu hal yang berdasarkan penilaian penulis bertentangan dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya di bidang Hukum Lingkungan mendapat cukup perhatian di antara penulis dalam edisi kali ini. Terdapat dua artikel yang menyoroti aspek ganti rugi dalam sengketa lingkungan yang ditulis oleh rekan Heri Hartanto dan Anugrah Adiastuti serta Sri Laksmi Anindita, kemudian satu artikel yang sangat menarik dari I Ketut Tjukup mengangkat penyelesaian sengketa lingkungan melalui mekanisme gugatan kelompok class action.Perhatian terbesar kali ini diberikan pada topik penyelesaian sengketa utang dan kepailitan. Dimulai oleh rekan Ghansham Anand dan Mudjiharto yang menyoal keabsahan akta notaris perjanjian kredit yang dibuat tanpa kehadiran kreditor, adapun rekan Ninis Nugraheni mengangkat masalah eksekusi regi gudang sebagai objek jaminan. Dua artikel yang lain berkaitan dengan kepailitan dikemukakan oleh rekan Ronald Saija dan R. Kartikasari. Kami berharap agar artikel-artikel yang ditulis serta dipublikasikan dalam edisi kali ini menjadi rujukan bagi kalangan akademisi dan praktisi baik untuk pengembangan keilmuan maupun berpraktik hukum. Akhir kata selamat membaca!Redaksi, 227MEKANISMEī€ƒPENENTUANī€ƒGANTIī€ƒKERUGIANī€ƒTERHADAPī€ƒKERUSAKANī€ƒLINGKUNGANī€ƒHIDUPHeriī€ƒHartanto dan Anugrahī€ƒAdiastuti*ABSTRAKPerusakan lingkungan hidup merupakan tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat sik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Dampak negatif dari menurunnya kualitas lingkungan hidup adalah timbulnya ancaman terhadap kesehatan, kerugian ekonomi, menurunnya nilai estetika dan terganggunya sistem alami. Pertumbuhan dan berkembangnya industri berdampak positif yaitu membuka lapangan kerja baru dan selanjutnya dapat meningkatkan perekonomian, tetapi pertumbuhan industri juga dapat menumbulkan dampak negatif berupa pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup. Kewajiban membayar ganti kerugian bagi mereka yang terbukti mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup sejalan dengan prinsip pencemar membayar yang dikembangkan dalam Hukum Lingkungan. Salah satu cara penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan hidup dapat dilakukan dengan gugatan perdata berdasarkan konsep Perbuatan Melawan Hukum PMH yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, sebagaiana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata dan Pasal 87 UUPPPLH. Bentuk sanksi hukum yang dapat dimintakan dalam gugatan adalah ganti kerugian dan atau melakukan tindakan tertentu. Kerugian dalam konsep PMH adalah kerugian yang nyata dan terukur nilainya yang dialami oleh korbannya. Konsep PMH ini akan menjadi kendala dalam penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran atau perusakan lingkunga hidup, terutama dalam penentuan besaran kerugian atas kerusakan lingkungan hidup, jika Pengugat dituntut untuk pembuktian bentuk dan besaran nilai kerugian yang nyata seperti dalam konsep kerugian dalam PMH, karena kerugian tidak langsung tehadap kerusakan lingkungan tidak selalu dapat diukur. Kataī€ƒkunci ganti rugi, kerusakan lingkungan hidup, pencemaranLATARī€ƒBELAKANGSalah satu alasan pihak Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan adalah menuntut ganti rugi. Dalam gugatan perbuatan melawan hukum yang diatur pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata selanjutnya disingkat dengan KUH Perdata disebutkan tentang ganti rugi, tetapi tidak ditemukan pengaturan tentang apa yang menjadi acuan yang * Penulis adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret UNS dan Peergroup P3KHAM LPPM UNS, dapat dihubungi melalui email heri_sh . 228 JHAPER Vol. 3, No. 2, Juli – Desember 2017 227–243dipakai untuk mengukur apa yang dinamakan ganti rugi, sehingga praktisi hukum seolah menganalogikan ganti rugi dalam perbuatan melawan hukum seperti ganti rugi dalam Bab I Buku III KUH Perdata. Pola pikir demikian tidaklah tepat, karena pada Bab I Buku III KUH Perdata mengatur tentang hubungan perikatan yang lahir dari perjanjian, pengaturan ganti rugi juga mengatur tentang ganti rugi akibat tidak dipenuhinya perjanjian. Sehingga parameter ganti rugi dalam perkara perbuatan melawan hukum tidak dapat disamakan dengan ganti rugi dalam hubungan perjanjian. Perbuatan melawan hukum yang dimaksud dalam artikel ini adalah perbuatan melawan hukum dalam bidang keperdataan. Istilah perbuatan melawan hukum dalam bahasa Belanda disebut dengan istilah onrechmatige daad atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah tort. Arti kata tort adalah kesalahan. Penafsiran terhadap kesalahan dalam bidang hukum berkembang sedemikian rupa sehingga kesalahan dalam hukum perdata bukan hanya berasal hubungan kontraktual wanprestasi.1Ganti rugi dapat diajukan karena dua sebab, yaitu ganti rugi karena wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Ganti rugi karena wanprestasi adalah suatu bentuk ganti rugi yang dibebankan kepada debitur yang tidak memenuhi isi perjanjian yang telah dibuat antara kreditur dan debitur. Ganti rugi karena wanprestasi diatur dalam Buku III KUH Perdata dari Pasal 1243 sampai Pasal 1252, sedangkan ganti Rugi karena perbuatan melawan hukum adalah suatu bentuk ganti rugi yang dibebankan kepada orang yang telah melakukan kesalahan yang menimbulkan kerugian pada pihak lain Pasal 1365 KUH Perdata. Ganti rugi perbuatan melawan hukum timbul karena adanya kesalahan, bukan karena adanya perjanjian. Untuk Pasal 1365 KUH Perdata sebagian Sarjana Hukum menganggapnya sebagai pasal keranjang sampah karena apabila tidak menemukan ketentuan hukum yang dapat digunakan sebagai dasar menuntut hak, maka Penggugat akan menggunakan Pasal 1365 KUH Perdata melawan hukum tidak hanya dipandang sebagai perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan hukum positif saja. Sejak tahun 1919 di Belanda terjadi perkembangan pernafsiran terhadap perbuatan melawan hukum yang hingga saat ini diikuti pula oleh hakim di Indonesia. Perbuatan melawan hukum bukan hanya melanggar hukum positif semata, tetapi juga meliputi setiap pelanggaran terhadap kesusilaan atau kepantasan dalam pergaulan hidup bermasyarakat. Sejak putusan Hoge raad 31 Januari 1919 perkara antara Lindenbaum melawan Cohen, onrechmatige daad tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran terhadap hukum positif, tetapi juga diartikan secara Munir Fuadi, 2005, Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer, Cetakan ke-2, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, h. 2. 229Hartanto dan Adiastuti Mekanisme Penentuan Ganti KerugianBeberapa tuntutan ganti rugi dalam gugatan perbuatan melawan hukum, pihak penggugat menuntut ganti rugi secara materiil dan immateriil. Prinsip hukum dalam menuntut ganti rugi adalah adanya kerugian langsung yang diderita oleh Penggugat akibat dari kesalahan Tergugat, sehingga nilai ganti rugi yang diminta oleh pengugat harus terperinci dan dapat dibuktikan nilai kerugian tersebut. Tujuan dari permintaan ganti rugi adalah untuk mengembalikan kondisi penggugat seperti semula sebelum tergugat melakukan perbuatan kesalahan yang merugikan penggugat. Hal yang berbeda ketika mengkaji perkara perbuatan melawan hukum dibidang hukum lingkungan. Penerapan asas ā€œPencemar Membayarā€ dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlingdungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, penilaian terhadap kerugian dalam perkara lingkungan hidup, tergugat dalam perkara lingkungan hidup tidak hanya dibebankan membayar ganti rugi terhadap kerusakan lingkungan yang dilakukannya, tetapi juga dapat diberikan sanksi lain berupa perintah untuk melakukan sesuatu tindakan untuk merehabilitasi kerusakan lingkungan. Gugatan Perbuatan melawan hukum dalam perkara perdata pada umumnya dan gugatan perbuatan melawan hukum pada perkara lingkungan hidup memiliki cara dan konsep yang berbeda dalam menilai tanggung jawab tergugat. Sehingga penulis tertarik menguraikan mekanisme dalam menilai kerugian yang timbul dari perkara lingkungan 1365 KUH Perdata berbunyi ā€œTiap perbuatan melawan hukum onrechtmatige daad, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebutā€ Maka perbuatan melawan hukum mengandung unsur a. Adanya suatu perbuatan;b. Perbuatan tersebut bersifat melawan hukum;c. Adanya kesalahan dari pelaku;d. Ada kerugian bagi korban;e. Adanya hubungan kausalitas antara perbuatan dengan dari tiap-tiap unsur tersebut sebagai berikut a. Ada suatu perbuatan Perbuatan yang dimaksud dalam unsur ini adalah ada perbuatan aktif dari pelaku yaitu melakukan suatu perbuatan tertentu dalam artian aktif maupun tidak melakukan sesuatu 230 JHAPER Vol. 3, No. 2, Juli – Desember 2017 227–243dalam artian pasif namun hal tersebut bertentangan dengan kewajiban hukumnya. Perbuatan tertentu atau perbuatan tidak melakukan sesuatu yang dimaksud dalam hal ini adalah perbuatan yang tidak diperjanjikan terlebih dahulu diantara para Perbuatan tersebut bersifat melawan hukum Sejak Putusan Hoge Raad 31 Januari 1919 telah terjadi perluasan makna tentang perbuatan melawan hukum. yang mencakup salah satunya perbuatan sebagai berikut 1 Perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain;2 Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri;3 Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan;4 Perbuatan yang bertentangan dengan kehati-hatian atau keharusan dalam pergaulan hidup dalam pergaulan masyarakat yang Perbuatan yang bertentang hak orang lain masih memiliki makna yang luas, sehingga hak pribadi orang lain, hak atas kekayaan, hak atas kebebasan ataupun hak atas kehormatan dan nama baik merupakan bagian dari hak yang dilindungi oleh hukum. Perbuatan yang berakibat kerugian terhadap pribadi orang lain dapat dikategorikan sebagai melawan hukum. Katergori melawan hukum jika perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban hukum. Kewajiban hukum ini adalah kewajiban yang diberikan oleh hukum kepada pelaku untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu yang bersumber dari hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Menilai apakah seseorang telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum yang diatur hukum yang tertulis relatif lebih mudah, dibandingkan dengan menilai apakah seseorang telah melanggar kewajiban hukum yang diatur dalam hukum yang tidak tertulis. Peran anggota masyarakat adat/kebiasaan sangat berperan dalam memberikan penilaian ini. Suatu sistim nilai positif tidak diciptakan secara bebas oleh individu tersendiri, tetapi merupakan hasil saling mempengaruhi antar individu dalam suatu kelompok. Setiap sistim moral dan ide keadilan merupakan produk masyarakat dan berbeda-beda tergantung pada kondisi masyarakatnya. Faktanya terdapat nilai-nilai yang secara umum diterima oleh masyarakat tertentu tidak bertentangan dengan karakter subjektif dan relatif dari pembenaran nilai. Demikian pula halnya banyak persetujuan individu terhadap pembenaran tersebut tidak membuktikan bahwa pembenaran tersebut adalah Sehingga norma-norma sosial yang hidup di dalam masyarakat merupakan hukum yang memiliki sanksi hukum bagi 2 Ibid, Jimly Asshiddiqie dan Ali Safa’at, 2006, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, h. 18. 231Hartanto dan Adiastuti Mekanisme Penentuan Ganti Kerugianpihak yang melanggarnya dan dapat ditegakan melalui prosedur formal pengadilan. Tanggungjawab dalam konteks perbuatan melawan hukum bukan hanya atau tidak hanya diartikan sebagai sebuah bentuk ganti rugi yang berkonotasi dengan kepentingan pribadi, melainkan harus dimaknai sebagai sebuah konsekuensi hukum dalam penegakan hukum yang berorientasi pada kesejahteraan Adanya kesalahan dari pelaku Tanggung jawab perdata dalam terminologi perbuatan melawan hukum berasal dari prinsip atas dasar kesalahan yang dilekatkan pada suatu perbuatan sebagai suatu kesalahan apabila terdapat pelaku yang dapat dimintakan suatu pertanggungjawaban secara hukum atas perbuatannya tersebut. Indonesia menganut prinsip ini dan termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata KUH Perdata, tentang perbuatan melawan hukum onrechtmatigedaad.4 Kesalahan diartikan sebagai suatu perbuatan yang dilakukan baik itu karena kesengajaan maupun karena kelalaian, sehingga tanggungjawab akan kesalahan tersebut tidak hanya secara moral moral liability melainkan secara hukum pula legal liability.5 Perbuatan melawan hukum karena didasarkan pertanggungjawaban untuk terpenuhinya salah satu unsurnya yang merupakan unsur kesalahan, dalam hukum modern, pertanggungjawaban terhadap aktivitas yang disinyalir termasuk akitivitas berbahaya ditentukan sesuai dengan kerangka umum dari sistem pertanggungjawaban yang berdasarkan adanya delik. Hal ini berarti terdapat suatu keharusan untuk menunjukkan benar-benar terdapatnya unsur kesalahan dalam aktivitas Tanggung jawab hukum dalam hukum perdata berupa tanggung jawab seseorang terhadap perbuatan yang melawan hukum. Perbuatan melawan hukum memiliki ruang lingkup yang lebih luas dibandingkan dengan perbuatan pidana. Perbuatan melawan hukum tidak hanya mencakup perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang pidana saja, akan tetapi jika perbuatan tersebut bertentangan dengan undang-undang lainnya dan bahkan dengan ketentuan-ketentuan hukum yang tidak tertulis. Ketentuan perundang-undangan dari perbuatan melawan hukum bertujuan untuk melindungi dan memberikan ganti rugi kepada pihak yang Ruang lingkup yang luas terhadap tanggungjawab perdata memberikan gambaran akan īƒ€eksibelitas prinsip ini yang dapat diterapkan pada setiap peristiwa hukum, terutama yang berkaitan dengan wilayah keperdataan. Cakupannya dapat dikenakan terhadap 4 Endang Saefullah Wiradipraja, 1996,Tanggung jawab Pengangkut dalam Hukum Udara, Balai Pustaka, Jakarta, h. Endang Saefullah Wiradipradja, 2008, Hukum Transportasi Udara dari Warsawa 1929 ke Monteral 1999, Kiblat Utama, Bandung, h. Loura Hardjaloka, ā€œKetetapan Hakim Dalam Penerapan Precautionary Principle Sebagai ā€œIus Cogenā€ dalam Kasus Gunung Mandalawangi, Kajian Putusan Nomor 1794K/Pdt/2004ā€, Agustus 2012, Volume 5, No. 2, Jurnal Yudisial, h. Komariah, 20013, Hukum Perdata, Universitas Muhammadiyah Malang, Malang, h. 12. 232 JHAPER Vol. 3, No. 2, Juli – Desember 2017 227–243manusia sebagai naturelijk persoon maupun terhadap badan hukum atau rechtpersoon. Konsekeunsi yang lahir dari perluasaan ini setiap subjek hukum dapat dimintai pertanggungjawaban atas setiap kesalahan yang dilakukannya dengan catatan adanya kerugian yang timbul akibat kesalahan tersebut. Prinsip ini dikenal dengan teori Corrective Justice, yang mengajarkan bahwa setiap orang harus melindungi hak-haknya dan harus dipulihkan keadaannya agar ada keseimbangan antara keadilan dan kepastian hukum yang merupakan tujuan Perluasan itu muncul karena adanya tiga Arrest Hoge Raad yang memiliki nilai historis yangmenggambarkan terhadap pemahaman istilah ā€œmelawan hukumā€. Arrest pertama adalah Arrest Hoge Raad 6 Januari 1905 dalam perkara Singer kedua adalah Arrest Hoge Raad 10 Juni 1910 dalam perkara kasus Zutphenese Juffrouw. Arrest ketiga adalah Hoge Raad 31 Januari 1919 dalam perkara Lindenbaum vs. Ada kerugian bagi korban Adanya kerugian yang dialami korban penggugat menjadi salah satu unsur Pasal 1365 KUH Perdata. Berbeda dengan kerugian dalam waprestasi hanya mengenal kerugian materiil, kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan melawan hukum dapat berupa kerugian materiil dan immateriil. Pasal 1371 dan 1372 KUH Perdata tersirat memberikan pengaturan tentang tuntutan ganti rugi immateriil dalam gugatan perbuatan melawan hukum. Immateriil sering diartikan kerugian yang tidak berwujud sehingga sulit untuk menguraikan bentuk dan mengukur jumlah kerugian immateriil. Bentuk kerugian immateriil dapat berupa kerugian atau hilangnya manfaat yang terjadi dikemudian hari. Penggugat dalam menuntut gantirugi immateriil tetap wajib menguraikan dalam bentuk apa kerugian tersebut, mengapa muncul kerugian tersebut, perincian jumlah kerugian dan yang paling penting adalah kerugian immateriil tersebut harus dapat dibuktikan. Beberapa yurisprudensi telah memberikan contoh tentang bagaimana hakim dalam mempertimbangkan tuntutan gantirugi immateriil, yaitu• Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tertanggal 28 Mei 1984 Nomor 588 K/Sip/1983, yang diantaranya berbunyi ā€Bahwa tentang tuntutan Penggugat asal sub 5 yaitu mengenai tuntutan ganti rugi karena tidak disertai bukti-bukti maka harus ditolakā€.• Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tertanggal 31 September 1983 Nomor 19 K/Sip/1983, yang diantaranya berbunyi ā€Menimbang, bahwa oleh karena 8 Ahmad Sudiro, Konsep Keadilan John Rawls, Juli 2012, Volume 19, Nomor 3, Jurnal Legislasi Indonesia, h. Nia Putriyana dan Shinta Dwi Puspita, ā€œTanggungjawab Hukum Dalam Konteks Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsiā€, Desember 2014, Volume 7, Nomor 3, Jurnal Arena Hukum, Diakses melalui tanggal 27 Agustus 2017. 233Hartanto dan Adiastuti Mekanisme Penentuan Ganti Kerugiangugatan ganti rugi tersebut tidak diperinci dan lagi pula belum diperiksa oleh judex factie , maka gugatan ganti rugi tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.ā€.• Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tertanggal 8 Mei 1980 Nomor 550 K/Sip/1979, yang diantaranya berbunyi ā€Bahwa petitum ke 4 s/d 6 dari Penggugat asal tentang ganti rugi harus dinyatakan tidak dapat diterima oleh karena kerugian - kerugian yang diminta tidak diadakan perincian. ā€.• Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tertanggal 28 Mei 1984 Nomor 588 K/Sip/1983, yang diantaranya berbunyi ā€Setiap tuntutan ganti rugi harus disertai perincian kerugian dalam bentuk apa yang menjadi dasar tuntutannya. Tanpa perincian dimaksud maka tuntutan ganti rugi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tuntutan tersebut tidak jelas/tidak sempurnaā€.10e. Adanya hubungan kausalitas antara perbuatan dengan kerugian. Hubungan kausaitas sebab akibat antara perbuatan dengan kerugian yang terjadi juga merupakan syarat suatu perbuatan melawan hukum. Dalam menilai hubungan sebab akibat, ada 2 dua teori yaitu teori hubungan faktual causation in fact dan teori penyebab kira-kira procxime cause.11 Hubungan sebab akibat secara faktual causation in fact hanya merupakan masalah fakta atau apa yang telah terjadi. Setiap penyebab yang menimbulkan timbulnya kerugian dapat merupakan penyebab secara faktual, asalkan kerugian hasilnya tidak akan pernah terdapat tanpa penyebabnya. Dalam hukum tentang perbuatan melawan hukum, sebab akibat jenis ini sering disebut dengan hukum mengenai ā€œbut forā€ atau ā€œsine qua nonā€. Sedangkan konsep hubungan sebab akibat kira-kira procxime cause merupakan penyebab langsung berasal dari hukum perdata, khususnya dalam hukum asuransi. Asuransi memberikan jaminan terhadap kerugian yang disebabkan oleh risiko-risiko tertentu yang dipertanggungkan, namun sering ditemui kesulitan dalam menentukan sebab-sebab yang menimbulkan kerugian, karena penyebabnya bisa lebih dari satu yang mungkin merupakan sederetan peristiwa atau beberapa peristiwa yang terjadi secara bersamaan. Sehingga proximate cause itu dapat digunakan untuk menentukan penyebab Hanis Tirtadjaja melawan Meilisa Nurmawan, Hj. Ratu Dhenok Herawaty, MARI-Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 134/ h. 22-23. Diakses melalui tanggal 25 Agustus Munir Fuadi, Op. Cit. h. Ferryal Basbeth, Penulisan ā€œProximate Cause dan ā€œbut for test sebagai Sebab Kematian Dalam Sertikat Kematian, Ferbruari 2012, Volume 2 Nomor 1, Indonesian Journal of Legal and Forensic Sciences, h. 13. Diakses melalui tanggal 26 Agustus 2017. 234 JHAPER Vol. 3, No. 2, Juli – Desember 2017 227–243Perbuatanī€ƒMelawanī€ƒHukumī€ƒDalamī€ƒPerkaraī€ƒLingkunganī€ƒHidupIndustri merupakan bagian penting dalam menopang ekonomi, namun seiring berjalannya waktu, kegiatan industri mengabaikan aspek kelestarian lingkungan. Indonesia memahami urgensi kebutuhan memulihkan kualitas lingkungan guna mempertahankan kehidupan dan tanpa membahayakan segi lingkungan. Berbagai peraturan perundang-undangan telah diterbitkan untuk menghadapi berbagai mana ancaman kerusakan lingkungan. Pasal 87 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup selanjutnya disingkat UU PPLH13 mengatur bahwa setiap penanggung jawab usaha yang melakukan ā€œperbuatan melawan hukumā€ berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup bertunggung jawab untuk membayar ganti rugi dan atau melakukan tindakan PPLH mengatakan bahwa perbuatan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup merupakan bentuk ā€œperbuatan melawan hukumā€, sehingga selalu ditemukan Pasal 1365 KUH Perdata dalam putusan pengadilan yang mengadili perkara lingkungan hidup. Perbedaan mencolok dengan perkara perbuatan melawan hukum salah satunya adalah dalam menilai bentuk dan jenis kerugian yang menjadi tangung jawab pihak yang bersalah tergugat. Dalam UU PPLH pelaku pencemaran dan atau perusakan dapat dihukum untuk membayar ganti rugi dan atau tindakan tertentu yang bertujuan untuk merehabilitasi kerusakan lingkungan hidup. Salah satu unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang memiliki penerapan berbeda dalam perkara lingkungan adalah terkait dengan unsur kesalahan. Pertanggung jawaban terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilakukan dengan tanggung jawab mutlak strict liability. Konsep tanggung jawab mutlak menurut Lummert diartikan sebagai kewajiban mutlak yang dihubungkan dengan ditimbulkannya kerusakan. Salah satu ciri utamanya yaitu tidak adanya persyaratan tentang perlu adanya Menurut James E. Krier hal ini merupakan bantuan yang sangat besar dalam peradilan mengenai kasus-kasus lingkungan, karena banyak kegiatan yang menimbulkan kerugian terhadap lingkungan merupakan tindakan-tindakan berbahaya untuk mana diberlakukan tanggung jawab tanpa Asas ā€œtanggung jawab mutlakā€ atau strict liability adalah unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai dasar pembayaran ganti rugi. Ketentuan ayat ini merupakan lex specialis dalam gugatan tentang 13 Pasal 87 ayat 1 UU PPLH ā€œSetiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.ā€14 Koesnadi Hardjasoemantri, 2002, Hukum Tata Lingkungan, Gadjah mada University Press, Yogyakarta, h. Ibid. 235Hartanto dan Adiastuti Mekanisme Penentuan Ganti Kerugianperbuatan melanggar hukum pada umumnya. Besarnya nilai ganti rugi yang dapat dibebankan terhadap pencemar atau perusak lingkungan hidup menurut Pasal ini dapat ditetapkan sampai batas tertentu. Pelaku usaha yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya. Dengan asas kehati-hatian bahwa ketidakpastian mengenai dampak suatu usaha dan/atau kegiatan karena keterbatasan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi bukan merupakan alasan untuk menunda langkah-langkah meminimalisasi atau menghindari ancaman terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Penyelesaian perkara lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui pengadilan, diajukan melalui gugatan perdata biasa oleh pihak yang merasa dirugikan, baik orang perorangan, kelompok masyarakat, lembaga swadaya masyarakat ataupun pemerintah/pemerintah daerah. Salah satu hal penting yang seringkali menjadi permasalahan adalah teknik atau metode penghitungan kerugian lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Untuk penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan atau melalui pengadilan diperlukan bukti-bukti telah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Data atau bukti ini harus merupakan hasil penelitian, pengamatan lapangan, atau data lain berupa pendapat para ahli yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Beberapa hal yang perlu dianalisis antara lain menyangkut a. apakah benar telah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; b. siapa yang menyebabkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; c. siapa yang mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; d. bagaimana status kepemilikan lahan yang tercemar atau rusak; e. apa jenis kerugian langsung atau tidak langgsung; f. berapa besaran kerugian; g. berapa lama terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; h. apa saja jenis media lingkungan hidup yang terkena dampak air, tanah, udara; i. nilai ekosistem baik yang dapat maupun yang tidak dapat dinilai secara ekonomi, dan Lapiran II Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup. 236 JHAPER Vol. 3, No. 2, Juli – Desember 2017 227–243 Penghitungan kerugian lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup merupakan pemberian nilai moneter terhadap dampak pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Besaran nilai moneter kerugian ekonomi lingkungan hidup sekaligus merupakan nilai ekonomi kerugian lingkungan hidup yang harus dibayarkan kepada pihak yang dirugikan oleh pihak yang melakukan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup tidak terjadi dengan tiba-tiba, melainkan melalui suatu proses dan memerlukan waktu sejak zat-zat pencemar keluar dari proses produksi, dibuang ke media lingkungan hidup, kemudian mengalami perubahan menjadi lebih berbahaya di dalam media lingkungan hidup udara,air dan tanah, dan terakhir terpapar ke dalam lingkungan hidup dan menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. UU PPLH menentukan environmental responsibility mencakup masalah ganti rugi kepada orang perorangan private compensation maupu biaya pemulihan lingkungan. Dengan demikian, environmental liability bisa bersifat privat dan sekaligus bersifat publik, maka apabila pelaku pencemaran atau perusakan lingkungan hidup telah memenuhi tanggung jawab kepada perseorangan yang menjadi korban pencemaran atau perusakan lingkungan hidup, namun tenggung jawab belum dinyatakan selesai karena bisa saja pelaku dihadapkan pada tanggung jawab yang berhubungan dengan urusan publik berupa kewajiban pemulihan atas lingkungan hidup sebagai aset Salah satu contoh gugatan perbuatan melawan hukum dibidang lingkungan hidup adalah perkara perusakan hutan yang telah diputus oleh Mahkamah Agung dalam perkara Nomor 460 K/PDT/2016. Mahkamah Agung di tingkat Kasasi telah membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru dan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, dengan mengabulkan gugatan Pemohon Kasasi dahulu Penggugat untuk menghukum tergugat membayar ganti rugi lingkungan hidup sejumlah enam belas triliun dua ratus empat puluh empat miliar lima ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus lima ribu rupiah.18 Mahkamah Agung menimbang bahwa perkara perdata lingkungan hidup memiliki peraturan yang bersifat lex specialis mengenai bentuk tanggung jawab pelaku pencemar atau perusak lingkungan hidup tidak hanya bertanggung jawab secara privat tetapi juga tanggung jawab secara publik. Mahkamah Agung dalam mempertimbangkan kerugian atas kerusakan 17 Siahaan, 2004, Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan, Edisi Kedua, Erlangga, Jakarta, h. Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Dahulu Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia melawan PT. Merbau Pelalawan Lestari, MARI Nomor 460 K/PDT/2016. Diakses melalui tanggal 25 Agustus 2017. 237Hartanto dan Adiastuti Mekanisme Penentuan Ganti Kerugianlingkungan hidup berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2011 tentang Ganti Kerugian Akibat Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Meskipun peraturan menteri tersebut dibuat oleh Penggugat kementerian lingkungan hidup sendiri, tetapi karena Penggugat adalah lembaga kementerian yang berwenang membuat kebijakan lingkungan hidup dan instrumen kebijakan lingkungan hidup dengan melibatkan para ahli lingkungan hidup, maka menghitungan ganti kerugian peraturan menteri tersebut menurut Mahkamah Agung dapat ganti rugi yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung merupakan jumlah yang sangat besar untuk sebuah perkara perdata. Namun mengingat kerugian yang ditumbulkan, maka nlai tersebut merupakan nilai wajar untuk merehabilitasi lingkungan yang rusak. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup, Pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup akan menimbulkan berbagai jenis kerugian yang dapat digolongkan menjadi20a. Kerugian karena dilampauinya Baku Mutu Lingkungan Hidup sebagai akibat tidak dilaksanakannya seluruh atau sebagian kewajiban pengolahan air limbah, emisi, dan/atau pengelolaan limbah B3. Pencemaran atau rusaknya lingkungan dapat terjadi karena tidak patuhnya usaha dan/atau kegiatan perorangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mengolah limbah dan mencegah kerusakan lingkungan hidup. Oleh karena itu mereka dituntut untuk merealisasikan kewajibannya dengan membangun IPAL, IPU dan instalasi lainnya dan mengoperasionalkan secara maksimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak melaksanakan kewajiban tersebut akan menimbulkan kerugian pada lingkungan hidup dan masyarakat. Nilai kerugian dalam hal ini minimal sebesar biaya pembangunan dan pengoperasian instalasi Kerugian untuk penggantian biaya pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, meliputi biaya verikasi lapangan, analisa laboratorium, ahli dan pengawasan pelaksanaan pembayaran kerugian lingkungan hidup. Dalam banyak hal, sering terjadi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup maupun kerugian masyarakat sebagai akibat kecelakaan, kelalaian, 19 Pada saat perkara tersebut diadili masih berlaku Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2011 tentang Ganti Kerugian Akibat Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup ,saat ini telah dicabut oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup. 20 Lampiran II Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup, h 14-17 238 JHAPER Vol. 3, No. 2, Juli – Desember 2017 227–243maupun kesengajaan. Kepastian terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup tersebut memerlukan peran aktif pemerintah untuk melakukan verikasi pengaduan, inventarisasi sengketa lingkungan hidup dan pengawasan pembayaran kerugian lingkungan hidup dan/atau pelaksanaan tindakan tertentu. Untuk itu, pemerintah mengeluarkan biaya yang harus diganti oleh pelaku usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan Kerugian untuk pengganti biaya penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemulihan lingkungan Biaya Penanggulangan Pada saat terjadi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, suatu tindakan seketika perlu diambil untuk menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang terjadi agar pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dapat dihentikan dan tidak menjadi semakin parah. Tindakan ini dapat dilakukan oleh pelaku usaha dan/atau kegiatan, dan/atau oleh pemerintah. Hanya pada pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup tertentu yang diakibatkan oleh kecelakaan dan memerlukan penanganan segera misalnya pada kasus terjadi tumpahan minyak dari kapal dan kebakaran hutan. Apabila pemerintah yang melakukan tindakan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan telah mengeluarkan biaya untuk tindakan tersebut, jumlah seluruh biaya tersebut harus diganti oleh pelaku usaha dan/atau kegiatan yang menyeb abkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan Biaya Pemulihan Lingkungan hidup yang tercemar dan/atau rusak harus dipulihkan dan sedapat mungkin kembali seperti keadaan semula, sebelum terjadi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Tindakan pemulihan lingkungan hidup ini berlaku bagi lingkungan hidup publik yang menjadi hak dan wewenang pemerintah serta lingkungan masyarakat yang mencakup hak dan wewenang perorangan maupun kelompok orang, namun tidak semua lingkungan hidup dapat dikembalikan pada kondisi seperti sebelum terjadi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, walaupun demikian pihak penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dan/atau perorangan yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan kondisi lingkungan hidup. Dengan pemulihan kondisi lingkungan hidup diharapkan fungsi-fungsi lingkungan hidup yang ada sebelum terjadi kerusakan dapat kembali seperti semula. Tetapi perlu disadari bahwa terdapat berbagai macam ekosistem, dan setiap ekosistem memiliki manfaat dan fungsi yang berbeda-beda, sehingga usaha pemulihanpun menuntut teknologi yang berbeda-beda 239Hartanto dan Adiastuti Mekanisme Penentuan Ganti Kerugianpula. Usaha pemulihan kondisi dan fungsi lingkungan hidup menuntut adanya biaya pemulihan lingkungan hidup. Apabila pihak penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dan/atau perorangan yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup merasa tidak mampu melaksanakan kewajiban pemulihan lingkungan hidup, sehingga wajib untuk membayar biaya pemulihan lingkungan hidup kepada pemerintah dengan ketentuan bahwa Pemerintah atau pemerintah daerah yang akan melaksanakan tugas pemulihan kondisi lingkungan hidup menjadi seperti keadaan semula sebelum terjadi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan Kerugian ekosistem. Pada saat lingkungan hidup menjadi tercemar dan/atau rusak, akan muncul berbagai dampak sebagai akibat dari tercemarnya dan/atau rusaknya ekosistem. Tercemarnya dan/atau rusaknya lingkungan hidup ini meliputi lingkungan publik pemerintah. Semua dampak pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup tersebut harus dihitung nilai ekonominya, sehingga diperoleh nilai kerugian lingkungan hidup secara lengkap. Sebagai contoh jika terjadi kebocoran minyak dari kapal tanker, ekosistem laut menjadi tercemar. Dampak selanjutnya dapat terjadi kerusakan terumbu karang, kerusakan hutan mangrove atau kerusakan padang lamun, sehingga produktivitas semua jenis ekosistem tersebut dalam menghasilkan ikan berkurang. Kemampuan hutan mangrove sebagai pelindung pantai dari gempuran ombak juga berkurang, kapasitas hutan sebagai tempat pemijahan dan pengasuhan ikan menurun, serapan karbon oleh hutan mangrove juga berkurang. Demikian pula apabila hutan alam rusak atau ditebang akan timbul berbagai dampak lingkungan hidup dalam bentuk hilangnya kapasitas hutan dalam menampung air dan memberikan tata air, hilangnya kemampuan menahan erosi dan banjir, hilangnya kapasitas hutan dalam mencegah sedimentasi, hilangnya kapasitas hutan dalam menyerap karbon, hilangnya habitat untuk keanekaragaman hayati, dan bahkan hutan yang ditebang dengan teknik bakar dapat menambah emisi gas rumah kaca CO2. Terkait dengan kerugian lingkungan hidup masyarakat secara perorangan atau kelompok dapat menuntut dipulihkanya kualitas lingkungan hidup. Contohnya adalah tercemarnya lingkungan tambak di mana masyarakat perorangan beraktivitas membudidayakan pertambakan bandeng harus dipulihkan keberadaanya. Dengan adanya pencemaran lingkungan tidak hanya berdampak negatif pada usaha budi daya bandeng, tetapi ekosistem atau lingkungan tambak termasuk kualitas tanah dan kualitas perairan turut tercemar. 240 JHAPER Vol. 3, No. 2, Juli – Desember 2017 227–243 Kerusakan lingkungan hidup yang disebutkan di atas harus dihitung nilainya sesuai dengan derajat kerusakannya serta lamanya semua kerusakan itu berlangsung. Kemudian nilai kerusakan ini ditambahkan pada biaya kewajiban. Biaya verikasi pendugaan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, biaya penanggulangan dan/atau pemulihan lingkungan dan ditambah lagi dengan nilai kerugian masyarakat yang timbul akibat rusaknya sebuah Kerugian masyarakat akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Yang dimaksud dengan masyarakat adalah masyarakat sebagai individu atau perorangan dan masyarakat sebagai kelompok orang-orang. Pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup seperti diuraikan di atas akan menimbulkan dampak berupa kerugian masyarakat akibat rusaknya aset seperti peralatan tangkap ikan, rusaknya perkebunan dan pertanian, rusaknya tambak ikan, serta hilangnya penghasilan masyarakat, dan sebagainya. Akibat kerusakan peralatan tangkap ikan dan tambak ikan berarti bahwa sebagian atau seluruh sumber penghasilan masyarakat di bidang perikanan terganggu sebagian atau seluruhnya. Demikian pula bila ada pertanian atau perkebunan atau peternakan yang rusak sehingga benar-benar merugikan petani dan peternak, semua kerugian tersebut harus dihitung dan layak untuk dimintakan ganti ruginya. Dalam menghitung kerugian karena dilampauinya baku mutu lingkungan hidup sebagai akibat tidak dilaksanakannya seluruh atau sebagian kewajiban pengolahan air limbah, emisi dan/atau pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, metode penghitungan berdasar akumulasi nilai unit pencemaran dengan memperhatikan keanekaragaman industri dengan jenis dan jumlah parameter limbah yang berbeda-beda, pendekatan penghitungan kerugian lingkungan hidup didasarkan pada akumulasi nilai unit pencemaran setiap parameter. Nilai unit pencemaran setiap parameter limbah dan basis biaya per unit pencemaran ditetapkan berdasarkan besaran dampak pencemaran pada lingkungan hidup dan kesehatan. Metode penghitungan kerugian lingkungan hidup ini menggunakan biaya operasional per m3 limbah yang diolah dengan baik dan memenuhi baku mutu pada suatu industri sebagai pembanding bagi industri lain yang sejenis. Penggugat dalam menghitung kerusakan lingkungan hidup memerlukan bukti yang diajukan di persidangan. Salah satu bukti yang digunakan adalah keterangan ahli yang menganalisa pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Dokumen laporan hasil analisa yang dibuat ahli dan keterangan ahli lah yang dapat menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan, karena dokumen laporan analisa ahli dan keterangan ahli merupakan 241Hartanto dan Adiastuti Mekanisme Penentuan Ganti Kerugianalat bukti dalam Hukum Acara Perdata. Tugas yang dilakukan oleh ahli pasti memerukan biaya, sehingga Kerugian untuk pengganti biaya verifikasi sengketa lingkungan, analisa laboratorium, ahli dan biaya pengawasan pembayaran kerugian lingkungan hidup merupakan biaya yang dapat dibebankan kepada pelaku perusak dan/pencemar lingkungan hidup. Hal ini berbeda dengan perkara perdata biasa, biaya untuk memperjuangkan hak jasa advokat, biaya menghadirkan saksi, dan ahli tidak dapat dibebankan kepada pihak lawannya. Kerugian untuk pengganti biaya penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemulihan lingkungan hidup, meliputi Biaya penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Biaya penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup adalah biaya yang dikeluarkan untuk menghentikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang sedang berjalan. Setelah menghentikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, dilakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup. Biaya pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran lingkungan hidup adalah biaya yang dikeluarkan untuk memulihkan kondisi lingkungan hidup kembali seperti sebelum terjadinya terahir yang menjadi tanggung jawab pelaku pencemar dan/atau perusak lingkungan hidup adalah biaya kerugian masyarakat akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Kerugian masyarakat akibat terjadinya kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan dapat berupa rusaknya properti aset milik masyarakat atau bahkan hilangnya penghasilan masyarakat yang menggantungkan pekerjaannya pada lingkungkungan hidup tersebut. sebagai contoh, pencemaran laut membuat para nelayan tidak dapat mencari ikan atau harus berlayar lebih jauh untuk mencari ikan, sehingga hilang potensi pendapatan nelayan atau para nelayan memerlukan dana operasional yang lebih besar dari kondisi sebelum terjadi pencemaran. PENUTUPPenyelesaian Sengketa lingkungan hidup dapat dilakukan melalui pengadilan dengan cara mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 87 UU PPLH dan Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum, namun dalam memperhitungkan kerugian atas pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, diperhitungkan seluruh aspek privat maupun aspek publik untuk mengembalikan fungsi lingkungan hidup sebagai aset milik masyarakat. 242 JHAPER Vol. 3, No. 2, Juli – Desember 2017 227–243DAFTARī€ƒBACAANBukuAsshiddiqie, Jimly, dan Safa’at, Ali, 2006, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Munir, 2005, Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer, Cetakan ke-2, PT. Citra Aditya Bakti, Koesnadi, 2002, Hukum Tata Lingkungan, Gadjah mada University Press, 2001, Hukum Perdata, Universitas Muhammadiyah Wiradipraja, Endang, 1996,Tanggungjawab Pengangkut dalam Hukum Udara, Balai Pustaka, 2008, Hukum Transportasi Udara dari Warsawa 1929 ke Monteral 1999, Kiblat Utama, NHT, 2004, Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan, Edisi Kedua, Erlangga, Ferry, ā€œProximate Causeā€ dan ā€œbut for testā€ sebagai Sebab Kematian Dalam Sertikat Kematian, Ferbruari 2012, Volume 2 Nomor 1, Indonesian Journal of Legal and Forensic Sciences. Diakses melalui tanggal 26 Agustus Loura, ā€œKetetapan Hakim Dalam Penerapan Precautionary Principle Sebagai ā€œIus Cogenā€ dalam Kasus Gunung Mandalawangi, Kajian Putusan Nomor 1794K/Pdt/2004ā€ Agustus 2012, Volume 5, No. 2, Jurnal Ahmad, ā€œKonsep Keadilan John Rawlsā€, Juli 2012, Volume 19, No. 3 Jurnal Legislasi Nia, dan Dwi Puspita, Shinta, ā€œTanggungjawab Hukum Dalam Konteks Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsiā€, Desember 2014, Volume 7, Nomor 3, Jurnal Arena Hukum. Diakses melalui tanggal 27 Agustus 2017. 243Hartanto dan Adiastuti Mekanisme Penentuan Ganti KerugianPutusanī€ƒPengadilanHanis Tirtadjaja melawan Meilisa Nurmawan, Hj. Ratu Dhenok Herawaty, MARI-Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 134/ Diakses melalui tanggal 25 Agustus Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Dahulu Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia melawan PT. Merbau Pelalawan Lestari, MARI Nomor 460 K/PDT/2016. Diakses melalui tanggal 25 Agustus 2017. Catherine SusantioVelliana TanayaCassey Regina Salamintargop>Land cases in Indonesia are one of the most common types of cases in Indonesia. The forms of land cases that often arise are related to land grabbing, namely illegal taking of land belonging to other party. An example of a land grabbing case can be seen in the Supreme Court Decision Number 1071 K/PDT/2020 where the Plaintiff is the rightful owner of a piece of land with property rights in Tanjung Jabung Barat Regency, Jambi Province as proven by the Certificate of Ownership, but then Defendant I came to take the land belonging to the Plaintiff by constructing a building on the land without a permit and refusing to move even though it has been given a warning, so that the Plaintiff feels aggrieved. Therefore, the author intends to find out how an act can be classified as against the law and what kind of compensation arrangements are in accordance with applicable regulations. The research method used is normative legal research method and the approach used is law approach and case approach. The results showed that land grabbing done by Defendant I could be classified as an act against the law because all the elements had been fulfilled; while related to losses due to unlawful acts in the form of land grabbing, the most appropriate compensation is the return of the Plaintiff’s condition to its original state.

dampak perubahan lingkungan dan tindakan perbaikannya